K3LH
Pengertian K3LH
Keselamatan untuk ketenagakerjaan tidak hanya tempat kerjanya saja, tetapi proses produk dapat secara aman dalam memproduksinya. Sehingga tidak membahayakan kesehatan para pekerja. Tempat yang digunakan untuk bekerja pun bersih, sehat, aman dan nyaman dimanah mampu meningkatkan semangat ketika bekerja.
Secara keilmuan, K3LH adalah ilmu pengetahuan dan penerapan dalam upaya mencegah kecelakaan ketika sedang bekerja. K3 juga dapat didefinisikan sebagai bidang yang berhubungan dengan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan seseorang yang bekerja pada sebuah perusahaan, instansi maupun proyek.
Secara filosofis, K3LH diartikan sebagai upaya atau pemikiran untuk menjamin keutuhan dan kemampuan jasmani serta rohani ketika sedang bekerja. Upaya ini sangat baik untuk tenaga kerja dan masyarakat agar mampu menghasilkan karya yang bagus dan berkualitas.
KEUNTUNGAN PENERAPAN K3LH
Banyak keuntungan yang didapat dengan hadirnya K3LH dimanah para karyawan akan lebih aman dalam melakukan pekerjaannya. Keuntungannya yaitu mampu mencegah terjadinya kecelakaan saat bekerja, terserang penyakit, cacat tetap hingga kematian.
Keuntungan lain yang didapat yaitu material konstruksi pemakaian dalam kerja merupakan material yang aman. Adanya K3LH juga mampu meningkatkan konsiditas kerja tanpa memeras tenaga kerja dan mencegah terjadinya pemborosan modal, alat, sumber produksi dan tenaga kerja.
Ciri Ciri K3LH
- Memberikan fasilitas kerja seperti seragam dan sepatu keselamatan. Kedua fasilitas ini untuk dipakai seluruh karyawan atau pekerja yang terlibat dalam produksi, bengkel dan lapangan.
- Memasang atribut K3LH di perusahaan atau pabrik. Misalnya membuat tulisan yang berisi peringatan pekerja agar selalu sadar tentang keselamatan, kesehatan, dan kebersihan lingkungan perusahaan.
- Menerapkan K3LH dalam prosedur dan sistem kerja.
- Memisahkan antara sampah organik dan sampah anorganik.
Dasar Hukum K3LH
Dasar Hukum K3LH telah diatur dalam Undang Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Yang diatur dalam UU tersebut adalah segala tempat kerja baik di darat, tanah, air, permukaan air, dan udara yang berada di wilayah kekuasaan hukum RI.
Undang Undang K3LH
Undang-undang K3LH terdapat di UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. UU tersebut berisi aturan tentang kewajiban seorang pimpinan atau pemilik tempat kerja dan tenaga pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
Undang-undang kedua yaitu UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan. Undang-undang ini berisi tentang kewajiban perusahaan dalam memeriksakan kesehatan badan, mental dan kemampuan fisik tenaga kerja yang baru.
Undang-undang yang lain yaitu UU No. 13 Tahun 2003 yang mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.
Tujuan K3LH
Ada beberapa tujuan adanya K3LH yaitu melindungi karyawan atau tenaga kerja atas hak keselamatannya, baik ketika sedang melakukan pekerjaannya maupun meningkatkan produksi dan produktivitas nasional. Tujuan dari K3LH juga untuk menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja. Selain itu, pemeliharaan sumber produksi pun dapat digunakan dengan aman dan efisien.
Sasaran K3LH
- Mencegah ada atau terkena penyakit di tempat kerja.
- Mencegah terjadinya kecelakaan ketika sedang bekerja.
- Mencegah terjadinya kematian di tempat kerja.
- Mengurangi dan mencegah terjadinya cacat tetap atau permanen.
- Mencegah pemborosan tenaga kerja, alat, modal maupun sumber-sumber produksi.
- Mengamankan material konstruksi pemakaian kerja.
- Meningkatkan konsiditas kerja tanpa adanya pemerasan tenaga kerja dan menjamin kehidupan yang lebih produktif.
- Menjamin tempat kerja yang bersih, sehat, aman dan nyaman sehingga mampu meningkatkan semangat ketika bekerja.
Syarat-Syarat K3LH
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja.
- Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
- Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran.
- Memberi APD (Alat Pelindung Diri) pada tenaga kerja atau karyawan.
- Memberi P3K kecelakaan kerja.
- Memberi jalur evakuasi keadaan darurat.
- Mencegah dan mengendalikan PAK (Penyakit Akibat Kerja) dan keracunan.
- Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyebaran suhu, debu, kotoran, kelembaban, asap, uap, gas, radiasi, kebisingan dan getaran.
- Suhu dan kelembapan di lingkungan kerja yang baik.
- Penerangan yang cukup dan sesuai standar.
- Menyediakan ventilasi yang cukup di tempat kerja.
- Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan perusahaan.
- Mengamankan dan memperlancar pengangkutan manusia, binatang, tanaman dan barang lainnya.
- Mengamankan dan memperlancar bongkar muat, perlakuan serta penyimpanan barang.
- Menyesuaikan dan menyempurnakan keselamatan pekerjaan yang resikonya tinggi.
- Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.
- Keserasian peralatan, lingkungan, tenaga kerja, cara & proses kerja.
- Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban.
Komentar
Posting Komentar